hijab itu kewajiban bukan pilihan

KIPRAHCO.ID- Hijab (jilbab) bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban untuk dipakai oleh seorang muslimah. Muslimah adalah seorang wanita yang beragama Islam. Lebih tegas lagi, jika kita mengaku sebagai Muslimah berarti wajib mengenakan hijab. JILBABITU BUKAN PILIHAN TAPI KEWAJIBAN Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya - Agustus 13, 2017 Nah karena hijab juga merupakan kewajiban loh bagi setiap muslimah, ga percaya ? yuk simak firman Allah dalam Al-quran berikut ini. Allah ta'ala berfirman, Berhijabtanpa nanti, karena mati itu pasti , by @shinyhijab. Jikaada yang menjawab ya, dan masih memilih belum menggunakan hijab dengan alasan belum siap, mungkin itu pilihan tapi ingatlah bahwa pilihan yang buruk akan membuat kita menzalimi hak yang sudah Allah berikan untuk kita, akankah kita menyia-nyiakan hak kita sebagai wanita muslimah? Bagikandi media sosialmuOleh: Sri Indrianti (Pemerhati Sosial dan Generasi) Hijab muslimah kembali diusik. Kali ini yang melakukan adalah Deutsche Walle yang berada di Indonesia. DW Indonesia melalui akun twitternya pada Jumat 25 September 2020 mendapatkan serangan dari netizen atas postingan videonya yang sarat narasi Islamophobia. Dalam postingannya, DW Indonesia kế hoạch tìm lại vợ của thiếu gia họ lệ. Wanita, Ini Kewajiban Bukan PilihanTidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa menggunakan hijab adalah suatu pilihan. Di mana, sudah menjadi haknya prerogatifnya untuk memilih mau menggunakan atau tidak. Padahal, faktanya bukanlah demikian!Sholihah, anggapan seperti itu tidaklah dibenarkan. Sebab, kita tahu bahwa berhijab merupakan perintah dari Allah SWT. Maka, menjadi suatu hal yang mutlak atau kewajiban untuk melakukannya. Dan jika tidak, maka kita sendiri yang akan menanggung satu penyebab wanita enggan berhijab ialah dengan berdalih bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Sehingga, mereka menunggu dirinya sendiri benar-benar siap untuk berhijab. Dan menunggu dirinya suci dari kesalahan dan perbuatan ada manusia tanpa dosa? Mau nunggu sampai kapan?Kita tahu bahwa, manusia itu tidak ada yang sempurna. Tidak ada manusia yang benar-benar suci dari dosa. Manusia adalah makhluk yang penuh kekhilafan, artinya pernah melakukan suatu kesalahan. Jika tidak bertaubat, maka tentu sulit untuknya melakukan apa yang telah disyariatkan oleh Allah SWT berfirman, “Barangsiapa mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi,” QS. Al-Maidah 5.Maka, mulailah memberanikan diri untuk berhijab. InsyaAllah, dengan sendirinya perilaku dan sikap buruk kita pun akan berubah. Mengapa?Sebab, hijab bisa menjadi salah satu penghalang bagi dirinya. Sehingga, saat melakukan kemaksiatan, ia akan merasakan ketidaknyamanan. Dengan begitu, seorang wanita akan lebih terjada kehormatannya. Wallahu alam. []SUMBER ISLAMPOS Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâî untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama sistem sosial. Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen. Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan sistem yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâî untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâî adalah kata sifat bagi sistem nizham. Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen atau berbagai interaksi alaqah yang timbul dari ijtimâ tersebut. Pergaulan ijtima’ seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan nizham karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul. Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan nizham tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâî. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis pria dan wanita serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut. Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâî dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâî tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial anzhimah al-mujtama, bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâî. Sementara itu, larangan ber-khalwat berdua-duaan antara pria dan wanita, kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâî. Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâî didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut. Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita an-nizhâm al-ijtimâî dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas tafrith, yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan berkhalwat dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat ifrath, yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya. Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka. Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan. Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita. Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam. Rabu, 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama SKB Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu keputusan utamanya adalah keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah langsung ditebak bahwa terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut sesungguhnya merupakan respon pemerintah terhadap kasus aturan wajib “hijab” bagi seluruh siswi, baik Muslim maupun non-Muslim, di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang belakangan viral di media hijab memang selalu menjadi perdebatan hangat, bahkan hijab seakan-akan telah menjadi standar makna, tujuan dan karakter Islam di mata non-Muslim, yang membuat negara-negara non-Muslim memandang bahwa hijab adalah slogan politik yang mengarah pada pembedaan antara warga negara dan diskriminasi di antara mereka yang rentan memicu terjadinya konflik dan perpecahan yang mengancam persatuan juga Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas JilbabPada tahun 2013 yang lalu Universitas Al-Azhar menganugerahi Syaikh Musthafa Muhammad Rasyid gelar doktor dalam bidang Syariah dan Hukum dengan predikat Cumlaude untuk disertasinya yang secara khusus mengulas tentang apa yang biasa disebut “hijab” penutup kepala untuk Muslimah dari sudut pandang fikih yang menegaskan bahwa itu bukan kewajiban Islam. Dalam disertasinya, Syaikh Rasyid menunjukkan bahwa “penafsiran ayat-ayat yang terlepas dari situasi-situasi historis dan asbâb al-nuzûl sebab-sebab turunnya ayat” telah menyebabkan kebingungan dan penyebaran pemahaman yang salah tentang “hijab” bagi perempuan dalam Rasyid menganggap bahwa sebagian mufassir menolak untuk menggunakan akal dengan mengutip teks-teks agama bukan pada tempatnya, dan bahwa masing-masing dari mereka menafsirkannya baik atas kemauan sendiri yang jauh maknanya yang hakiki, atau karena kurangnya “kemampuan analitis akibat petaka psikologis”. Sebabnya adalah terhentinya aktivitas ijtihad di kalangan ulama, padahal seorang mujtahid akan menerima kebaikan dari Allah meskipun ia melakukan Rasyid percaya bahwa di masa sekarang kaidah yang berlaku di kalangan sebagian besar ulama kontemporer adalah kaidah “naql teks sebelum aql rasio” yang diadopsi di dalam kajian-kajian Islam, bukan hanya dalam masalah hijab, tetapi juga dalam masalah-masalah penting lainnya, sehingga menutup celah bagi umat Muslim untuk maju dibanding umat-umat yang sebenarnya yang dimaksud dengan hijab? Apa dalil-dalil yang diklaim sebagai dasar kewajiban hijab di dalam Islam? Di sini kita akan mendiskusikan dalil-dalil tersebut secara rasional, logis, dan argumentatif sehingga kita tidak membebani Islam dengan sesuatu yang tidak dibawanya. Sejauh ini dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang memandang hijab sebagai kewajiban Islam cenderung membingungkan dan tidak berhubungan kadang dihadirkan dalam makna jilbab, kadang dalam makna khimar, kadang dalam makna niqab, dan kadang dalam makna burqa, yang menunjukkan penyimpangan dari makna yang kita mengenal hijab secara bahasa sebagai penutup atau dinding tabir/tirai. Dan ayat-ayat al-Qur’an tentang hijab hanya terkait dengan istri-istri Nabi Saw., yang berarti meletakkan penghalang/tirai antara mereka para istri Nabi dan para sahabat. Tidak ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ahli fikih mengenai hal ini. QS. Al-Ahzab 53 menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak [makanannya], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu [untuk menyuruh kamu keluar], dan Allah tidak malu [menerangkan] yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti [hati] Rasulullah dan tidak [pula] mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar [dosanya] di sisi Allah.”QS. Al-Ahzab 53 ini mengandung tiga aturan 1. Tentang perilaku para sahabat ketika mereka diundang untuk makan bersama Nabi Saw.; 2. Tentang peletakan tirai/tabir di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan; 3. Tentang ketidakbolehan umat Muslim menikahi istri-istri Nabi Saw. setelah beliau “hijab” di dalam ayat tersebut bisa dipahami sebagai peletakan tabir atau tirai di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan juga bisa dipahami bahwa peletakan tabir atau tirai itu khusus untuk istri-istri Nabi Saw. saja, bukan untuk budak-budak perempuan beliau, putri-putri beliau, atau perempuan-perempuan muslim hijab dimaknai sebagai khimar kain penutup dengan landasan QS. al-Nur 31 yang berbunyi, “Katakanlah kepada perempuan yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.“Sebab turunnya QS. al-Nur 31 adalah karena perempuan pada masa Nabi Saw. dan masa sebelum itu biasa memakai khimar yang menutupi kepala dan bagian belakang punggung, sementara bagian atas dada dan leher tetap terbuka. Pendapat lain menyebutkan bahwa khimar adalah abaya gamis, dan ayat ini meminta perempuan-perempuan Muslim untuk menutupkan khimar ke bagian dada demikian, alasan hukum illah al-hukm turunnya QS. al-Nur 31 adalah modifikasi kebiasaan yang berlaku kala itu, yaitu bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan dada terbuka. Ayat ini tidak mengandung ketentuan bagi perempuan untuk menutupi dada dengan model pakaian tertentu, dan juga tidak menetapkan kewajiban menutup kepala dengan khimar atau sejenisnya. Dan ayat ini dimaksudkan untuk membedakan antara perempuan Muslim dan perempuan non-Muslim yang pada masa itu biasa keluar rumah dengan bertelanjang hijab dimaknai sebagai jilbab dengan landasan QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu.”Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa perempuan di masa itu biasa menampakkan wajah mereka seperti budak perempuan ketika buang air besar dan kencing di tempat terbuka karena di rumah mereka tidak ada toilet, sementara beberapa laki-laki “tak bermoral” mencoba menggoda dan mengganggu mereka saat buang air. Masalah ini didengar oleh Nabi Saw., lalu turunlah QS. al-Ahzab 59 itu untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan riwayat menyebutkan bahwa Umar ibn al-Khattab, ketika ia melihat seorang budak perempuan menutupi seluruh tubuhnya, ia akan memukulnya sembari berkata, “Lepaskan jilbabmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdeka.” Di masa sekarang, manusia budak sudah tidak ada muka bumi. Sehingga alasan hukum illah al-hukm mengenai kewajiban jilbab tidak berlalu sebuah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dari Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakr datang kepada Nabi Saw., dan beliau berkata kepadanya, “Wahai Asma, jika seorang perempuan sedang haid menstruasi, ia tidak pantas untuk dilihat kecuali ini,” dan beliau menunjuk ke wajah dan tangannya. Oleh sejumlah kalangan hadits dinilai sebagai dalil kewajiban hijab dalam arti “penutup kepala”. Menurut para ulama hadits ini bukan hadits Mutawatir hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta, tetapi hadits Ahad hadits yang tidak memenuhi syarat Mutawatir, sehingga tidak bisa dijadikan landasan kewajiban hijab bagi uraian di atas, hijab dalam makna apapun sebagai penutup kepala, bukan sesuatu yang wajib bagi perempuan Muslim, apalagi bagi perempuan non-Muslim. Dalam konteks ini, ketentuan kewajiban hijab di sekolah-sekolah negeri, yaitu sekolah-sekolah yang siswa-siswinya terdiri dari beragam penganut agama, tidak saja menyalahi peraturan pemerintah, tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.[] Hijab Itu Bukan Sebuah Pilihan Berhijab adalah sebuah kewajiban, bukan kemauan ataupun pilihan. Hijab bukanlah suatu alasan untuk tidak bisa tampil modis dan cantik. Islam memudahkan kita beribadah, salah satunya adalah memudahkan kita dalam memakai hijab, namun bukan lantas menjadi sesuatu yang kita gampangkan dan pudar kesyar’iannya seiring perkembangan zaman. Hijab pun merupakan identitas wanita muslim agar lebih dikenali. Sebagaimana kewajiban berhijab dalam Al-Qur’an Al-Ahzab 59 “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” Al-A’raf 26 “Wahai anak cucu adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian hijab untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi, pakaian takwa hijab itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. “ Sebegitu sayangnya Allah kepada perempuan muslim untuk menyeru kepada kewajibannya berhijab agar kita ditinggikan derajatnya dan dilindungi dari berbagai macam gangguan. Sangat berdosa rasanya, jika kita sebagai makhluk ciptaannya yang paling sempurna tidak menjalankan apa yang telah diwajibkan-Nya, yaitu berhijab. Berhijab pun melalui suatu proses. Dengan berkembangya tren fashion islam masa kini, para wanita dapat mengadopsi beberapa gaya modern, namun tetap tidak meninggalkan syar’i nya. Mari kaum muslimah bersama sama kita berhijab, jangan pernah takut dibilang tidak modis atau mati gaya dengan hijab, karena sesungguhnya wanita akan tampak lebih cantik dengan menggunakan hijab 🙂 Oleh Sumiati Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif Tidak henti-hentinya musuh-musuh Islam membuat kegaduhan. Berbagai lini diserang, tak terkecuali pakaian perempuan muslim. Belum lama ini dunia kembali digegerkan dengan kiprah mereka yang hendak mengecoh umat Islam. Dilansir oleh JURNALGAYA, 26/09/2020. Media asal Jerman Deutch Welle DW dihujat sejumlah tokoh dan netizen karena membuat konten video yang mengulas tentang sisi negatif anak pakai jilbab sejak kecil. Dalam video itu, DW Indonesia mewawancarai perempuan yang mewajibkan putrinya mengenakan hijab sejak kecil. DW Indonesia juga mewawancarai psikolog Rahajeng Ika. Ia menanyakan dampak psikologis bagi anak-anak yang sejak kecil diharuskan memakai jilbab. “Mereka menggunakan atau memakai sesuatu tapi belum paham betul konsekuensi dari pemakaiannya itu,” kata Rahajeng Ika menjawab pertanyaan DW Indonesia. “Permasalahannya apabila di kemudian hari bergaul dengan teman-temannya, kemudian anak punya pandangan yang mungkin berbeda, boleh jadi dia mengalami kebingungan, apakah dengan dia pakaian begitu berarti dia punya batasan tertentu untuk bergaul,” tambahnya. DW Indonesia juga mewawancarai feminis muslim, Darol Mahmada tentang dampak sosial anak yang diharuskan memakai hijab sejak kecil. Menurut Darol Mahmada, wajar-wajar saja seorang ibu atau guru mengharuskan anak memakai hijab sejak kecil. “Tetapi kekhawatiran saya sebenarnya lebih kepada membawa pola pikir si anak itu menjadi eksklusif karena dari sejak kecil dia ditanamkan untuk misalnya “berbeda” dengan yang lain,” kata Darol Mahmada. Pembuat konten di Media Jerman DW, tentu tidak semata-mata konten tanpa pesan. Hal ini merupakan serangan kaum liberal yang diarahkan pada ajaran Islam. Pendidikan ketaatan dalam berpakaian dipersoalkan, dianggap pemaksaan dan berakibat negatif bagi perkembangan anak. Serangan yang dilakukan oleh kaum liberal memiliki motif jahat. Terlebih yang diwawancara adalah orang-orang yang tidak condong pada Islam. Justru mereka adalah corong-corong kaum liberal. Dengan maksud mengaburkan pemahaman umat Islam. Kemudian sasarannya ada para remaja milenial yang sedang dididik oleh orang tuanya untuk taat. Hal ini membuat tanggungjawab orang tua makin berat, guru didik di sekolah dan pesantren-pesantren pun demikian. Islam adalah agama sempurna. Pendidikan agama Islam diajarkan kepada anak-anak sebelum ia lahir ke dunia. Sebagaimana pembiasaan janin yang didengarkan murotal Al-Quran. Agar kelak ketika ia lahir akan mencintai Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Begitu pun ketika ia lahir, disambut dengan kumandang adzan dan iqamah. Tetap sering diperdengarkan Al-Quran. Kemudian ketika orang tua beribadah, mereka pun diajak. Tujuannya tiada lain untuk pembiasaan. Mereka memang belum wajib, belum terkena beban hukum, tetapi dengan pembiasaan itu akan membuat anak cinta dan dengan senang hati melaksanakan itu ketika ia baligh. Berbeda jika orang tua berfikir terbalik, dengan mengatakan “biarin tidak beribadah, tidak berpakaian syar’i, dengan alasan masih kecil. Hal ini tidak menutup kemungkinan, ketika ia dewasa, ia pun enggan taat, karena tidak ada pembiasaan sedari kecil. Islam dengan sistem khilafah islamiyah, mampu menghentikan faham-faham asing yang menggerogoti akidah umat. Hal ini diawali dengan dakwah Rasulullah saw. Berupaya membersihkan faham asing yang bercokol di hati umat. Bahkan ketika Rasulullah saw. ditawari oleh para pembesar Quraisy, agar ketika mereka menyembah berhala, Rasulullah saw. diajak, kemudian mereka pun mengatakan ketika Rasulullah saw. shalat di masjid mereka pun hendak ikut. Hal ini ditolak oleh Rasulullah saw. untuk membersihkan akidah selain dari Islam. Begitupun ketika Islam telah berjaya, saat itu kepemimpinan dipegang khalifah. Bagaimana khalifah memberangus penghina perempuan. Adalah Bani Qainuqa dari kalangan Yahudi. Di kota Madinah saat itu terdapatlah seorang muslimah. Rapi dan rapat hijab yang dikenakan. Ia pergi ke pasar untuk membeli emas. Oleh kaum Yahudi ini, sang muslimah diminta untuk menyingkap sedikit saja hijabnya agar terlihat perhiasan tubuhnya. Dengan iman dan ketegasan, sang muslimah menolak. Oleh si penjual emas, salah satu ujung pakaian muslimah itu diikatkan ke pundaknya. Tak disadari, saat muslimah itu bangun auratnya pun tersingkap. Malu. Wajahnya memerah. Berhasil memperalat muslimah nan salehah itu, kaum Yahudi di sekitar itu pun tertawa. Terbahak seraya meremehkan. Dalam waktu yang bersamaan, seorang muslim melihat kejadian nan memalukan itu. Maka, dengan keberanian dan kecemburuannya yang besar terhadap nilai-nilai Islam, si penjual emas yang melakukan makar memalukan itu dibunuh. Tak terima rekannya dibunuh, kaum Yahudi pun melakukan pembalasan. Maka, syahidlah sang pahlawan muslim yang membela agama dan kehormatan muslimah yang tersingkap auratnya itu. Tak lama setelah itu, kejadian ini sampai di pendengaran khalifah. Khalifah dan kaum muslimin pun murka. Maka, sebagaimana dikisahkan oleh Dr. Thal’at Muhammad Afifi Salim dalam Diary Kehidupan Shahabiyah, “Kelompok Yahudi ini pun diusir dari kota Madinah.” Begitulah Islam menjaga kehormatan perempuan. Sebagaimana firman-Nya “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Ahzab 59 Wallaahu a’lam bishshawab…[]

hijab itu kewajiban bukan pilihan